Rabu, 05 April 2017

Akad Mudharabah

Oleh: Dhelvia Shelviany

PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. (Syahdeini, 1999)
Kepercayaan ini penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Apabila usaha rersebut mengalami kegagalan dan terjadi kerugian yang mengakibatkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanamkan oleh pemilik dana habis, maka yang menanggung kerugian keuangan hanya pemilik dana. Sedangkan pengelola dana sama sekali tidak menanggung atau tidak harus mengganti kerugian tas modal yang hilang, kecuali kerugian tersebut terjadi sebagai akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan oleh pengelola dana.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannnya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
Hikmah dari sistem mudharabah adalah dapat memberi keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Terkadang pula, ada orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Sehingga dengan akad mudharabah kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dari kerja sama yang terbentuk.

B. JENIS AKAD MUDHARABAH

Menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.

1.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh bank dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya. Mudharabah muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (restricted mudharabah)

2.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Kontrak mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Mudharabah muthlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat (unrestricted mudharabah). Rukun transaksi mudharabah meliputi dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola), objek akab mudharabah (modal dan usaha), ijab dab kabul atau persetujuan kedua belah pihak.

3.      Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

C. DASAR HUKUM AKAD MUDHARABAH
Menurut ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hak ini dapat diambil dari kisah Rosululloh yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rosulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam.
  1. Al-Quran
    “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Alloh SWT.” (QS 62:10)
    “……. Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya ….” (QS 2:283
  2. As-Sunnah
    Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
    “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasululloh SAW, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
Rukun Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu :
1. Pelaku, terdiri atas : pemilik dana dan pengelola dana
2. Objek mudharabah, berupa : modal dan kerja
3. Ijab Kabul/serah terima
4. Nisbah Keuntungan

sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
https://witchnclown.wordpress.com/2012/12/26/akuntansi-syariah-akad-mudharabah/



1 komentar:

PRODUK MAKANAN SEHAT "NUGGET JAMUR TIRAM"

haii sista, kakak-kakak, dan semuanyaa^_^ Sekarang dhelvi mau kasih tau rahasia makanan sehat yang dijamin bikin ketagihan.. buat k...