Rabu, 22 Maret 2017

UMKM DI INDONESIA


Oleh: Dhelvia Shelviany
 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Empat aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola UMKM, yaitu:
  1. Aspek Pengelolaan Keuangan
  2. Aspek Pengelolaan SDM
  3. Aspek Pengelolaan Operasional
  4. Aspek Pengelolaan Pemasaran
Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri yang ada di usaha mikro, antara lain:
  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
  1. Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
  2. Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
  3. Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
  4. Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
  5. Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
  6. Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Sedangkan pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
  1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
  2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
  3. Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
kelemahan usaha kecil
  • Modal terbatas
  • Kredibilitas
  • Permasalahan pegawai
Kekuatan usaha kecil
  • Sentuhan pribadi
  • Motivasi yang lebih tinggi
  • Fleksibilitas yang tinggi
Faktor faktor yang mengakibatkan kelemahan usaha kecil
1. Keterbatasan Modal
2. Permasalahan Kepegawaian
3. Biaya langsung yang tinggi
4.Keterbatasan varian usaha
5. Rendahnya kredibilitas
Faktor faktor yang mengakibatkan kekuatan usaha kecil
1. Motivasi lebih tinggi
2. Fleksibilitas lebih tinggi
3.Kurangnya birokrasi
4. Tidak menyolok
3 Usaha Menengah
           Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
500.          Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
501.          Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  1. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
  2. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
  3. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi
  4. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
  5. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Sasaran dan pembinaan UMKM 
·         Meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional.
·         Meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia.
·         Seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antara golongan.
Apabila UMKM sudah siap untuk bersaing terutama dalam perdagangan internasional, UMKM harus mampu:
  1. menerima dan mengadaptasi Teknologi
  2. Mampu melaksanakan inovasi
Kekuatan dan Kelemahan UMKM
Kekuatan:
  • Kebebasan untuk bertindak.
  • Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
  • Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.
Kelemahan:
  • Modal dalam pengembangan terbatas.
  • Sulit untuk mendapatkan karyawan.
  • Relatif lemah dalam spesialisasi.
Beberapa faktor penentu keberhasilan usaha adalah:
  1. Kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek maupun panjang
  2. Kapabilitas dan kompetensi manajemen.
  3. Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
  1. Modal
  2. Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
  3. Teknologi
Faktor Eksternal
  1. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
  2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
3.      Implikasi Otonomi Daerah
4.      Implikasi Perdagangan Bebas
Upaya untuk Pengembangan UMKM
  1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
  2. Bantuan Permodalan Pemerintah
3.      Perlindungan Usaha Jenis-jenis Usaha Tertentu
4.      Pengembangan Kemitraan
5.      Pelatihan Pemerintah
6.      Membentuk Lembaga Khusus

Koperasi sebagai pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pada umumnya mempunyai bidang-bidang kegiatan pelayanan sebagai berikut:
1.      Usaha simpan pinjam.
2.      Penyediaan dan penyaluran bahan kebutuhan pokok dan jasa-jasa lainnya.
3.      Pengolahan dan pemasaran hasil-hasil produksi.
4.      Kegiatan perekonomian yang dibutuhkan oleh anggota.

Faktor-faktor yang mendukung kemampuan usaha koperasi:
1.      Sumber daya manusia terutama “kewirausahaan”.
2.      Sarana dan prasarana yang dimiliki, atau yang perlu harus dimiliki.
3.      Permodalan (modal sendiri dan modal luar).
4.      Kemampuan manajemen dalam pelaksanaannya.
5.      Faktor eksternal yang terdiri atas potensi ekonomi di wilayah kerja koperasi dan kebijaksanaan.

 referensi:
http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html

PRODUK MAKANAN SEHAT "NUGGET JAMUR TIRAM"

haii sista, kakak-kakak, dan semuanyaa^_^ Sekarang dhelvi mau kasih tau rahasia makanan sehat yang dijamin bikin ketagihan.. buat k...