Jumat, 07 April 2017

PRODUK MAKANAN SEHAT "NUGGET JAMUR TIRAM"



haii sista, kakak-kakak, dan semuanyaa^_^

Sekarang dhelvi mau kasih tau rahasia makanan sehat yang dijamin bikin ketagihan.. buat kalian yang punya kegiatan super sibuk dan enggak sempet buat masak di rumah, dhelvi punya produk makanan cepat saji dan pastinya praktis banget bikinnya...

      taraaa... yups NUGGET JAMUR TIRAM yang recommended banget buat kakak-kakak, bunda-bunda yang punya kegiatan super padet tapi tetep bisa masak makanan sehat dirumah.. nugget jamur tiram ini diproduksi tanpa bahan pengawet, jadi nggak perlu takut untuk mengonsumsinya setiap hari..bisa juga buat bekal anak-anak sekolah ya bun..pokoknya baik banget buat kesehatan dan juga baik buat kantong kakak-kakak yups karena harga nya yang sangat terjangkau.. selain itu produk ini juga bisa sebagai alternatif bagi kalian yang alergi atau nggak suka sama daging ayam, karena nugget ini diproduksi dengan bahan pokok jamur.. jadi tunggu apa lagi yukk kepoin NUGGET JAMUR TIRAM ini ᐋ
Tanpa bahan pengawet, tanpa MSG, halal, tanpa pewarna, fresh, alami dan bergizi tinggi…
Rasanya enak, lezat sangat menggugah selera
dijamin ketagihan hmmm yummy….
Komposisi :
Tepung terigu, Jamur tiram, tepung panir, telur, garam, gula,kaldu.

Selain enak banyak lho manfaat dari jamur tiram...
      Jamur tiram (Pleurotus ostreatus) adalah jenis jamur pangan, jamur tiram ini memiliki berbagai manfaat yaitu sebagai makanan, dapat menurunkan kolesterol , mengatasi lemah jantung. Jamur ini juga dipercaya mempunyai khasiat obat untuk berbagai penyakit seperti penyakit lever, diabetes, anemia. Selain itu jamur tiram juga dapat bermanfaat sebagai antiviral dan anti kanker. Di samping itu, jamur ini juga dipercaya mampu membantu penurunan berat badan karena berserat tinggi dan membantu pencernaan. Dan juga sebagai antibakterial dan anti tumor, serta menghasilkan enzim hodrolis dan enzim oksidasi.
Kemasan : 250gr.(Rp 8.500)
terima pesanan hub. 085729959544 (sms only)
 Buruan pesan sistaa.. dijamin nggak nyesel kalo udah ngrasain nuggetnya..


referensi:
 https://yummyfoodceria.wordpress.com/2011/05/10/nugget-jamur/

Rabu, 05 April 2017

Produk-produk Bank Syariah


PRODUK-PRODUK BANL SYARIAH


Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

Produk Penyaluran Dana

  1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
    1. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
    2. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
    3. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
  2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
  3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
    1. Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
    2. Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
    1. Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
    2. Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
      1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
      2. Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
      3. Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.

Produk Jasa Perbankan

Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
  1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
  2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
sumber
https://www.mozaikislam.com/194/produk-produk-bank-syariah.htm


Akad Mudharabah

Oleh: Dhelvia Shelviany

PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. (Syahdeini, 1999)
Kepercayaan ini penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Apabila usaha rersebut mengalami kegagalan dan terjadi kerugian yang mengakibatkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang ditanamkan oleh pemilik dana habis, maka yang menanggung kerugian keuangan hanya pemilik dana. Sedangkan pengelola dana sama sekali tidak menanggung atau tidak harus mengganti kerugian tas modal yang hilang, kecuali kerugian tersebut terjadi sebagai akibat kesengajaan, kelalaian atau pelanggaran akad yang dilakukan oleh pengelola dana.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannnya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
Hikmah dari sistem mudharabah adalah dapat memberi keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Terkadang pula, ada orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Sehingga dengan akad mudharabah kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dari kerja sama yang terbentuk.

B. JENIS AKAD MUDHARABAH

Menurut PSAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.

1.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Imbalan yang diterima oleh bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh bank dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya. Mudharabah muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (restricted mudharabah)

2.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Kontrak mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Mudharabah muthlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat (unrestricted mudharabah). Rukun transaksi mudharabah meliputi dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola), objek akab mudharabah (modal dan usaha), ijab dab kabul atau persetujuan kedua belah pihak.

3.      Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

C. DASAR HUKUM AKAD MUDHARABAH
Menurut ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hak ini dapat diambil dari kisah Rosululloh yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rosulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam.
  1. Al-Quran
    “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Alloh SWT.” (QS 62:10)
    “……. Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya ….” (QS 2:283
  2. As-Sunnah
    Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
    “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasululloh SAW, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
Rukun Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu :
1. Pelaku, terdiri atas : pemilik dana dan pengelola dana
2. Objek mudharabah, berupa : modal dan kerja
3. Ijab Kabul/serah terima
4. Nisbah Keuntungan

sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
https://witchnclown.wordpress.com/2012/12/26/akuntansi-syariah-akad-mudharabah/



PRODUK MAKANAN SEHAT "NUGGET JAMUR TIRAM"

haii sista, kakak-kakak, dan semuanyaa^_^ Sekarang dhelvi mau kasih tau rahasia makanan sehat yang dijamin bikin ketagihan.. buat k...